Wanita Indonesia Divonis 4 Bulan Penjara di Singapura Tagal Kasus Prostitusi

oleh -53 views

Porostimur.com, Singapura – Seorang wanita asal Indonesia bernama Audina Dwika Roza (30) yang datang ke Singapura untuk menemani pacarnya menghadiri sidang pengadilan, justru terjerat kasus hukum setelah terbukti membantu dua wanita lain dalam praktik prostitusi ilegal.

Dikutip dari CNA, pada Jumat (4/7/2025), pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama sekitar empat bulan kepada Audina. Ia mengaku bersalah atas tiga dakwaan berdasarkan Women’s Charter (Piagam Perempuan), sementara lima dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam putusan.

Diketahui, Audina tiba di Singapura pada April 2024 dengan izin kunjungan sosial dan berniat bekerja sebagai pekerja seks. Ia kembali pada Oktober 2024 untuk menemani pacarnya, Randy, yang sedang menjalani proses hukum karena kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.

Baca Juga  Thaher Hanubun: Guru yang Pulang Membangun Negeri

Pada 21 Oktober 2024, seorang wanita asal Indonesia yang ditemui Audina pada sebuah tempat karaoke di Jakarta menghubunginya melalui pesan teks, menyatakan ingin bekerja sebagai pekerja seks di Singapura tetapi tidak memiliki biaya perjalanan. Audina kemudian membantu mencarikan solusi dan membagi biaya tiket pesawat dengan seorang temannya.

Teman Audina juga memperkenalkannya kepada wanita lain yang memiliki niat serupa. Kedua wanita itu tiba di Singapura pada akhir Oktober 2024. Mereka dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Holiday SG” bersama Audina dan temannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.