Warga Binaan Lapas Kelas III Wahai Terima Remisi Umum HUT RI

oleh -15 views

Porostimur.com, Wahai – Sebanyak 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, Sabtu (17/8/2023).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Camat Seram Utara A. Ohorella, disaksikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai Andris Sugiarto, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seram Utara Thomas J. Siahaya, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1502/05 Wahai Letda Inf. Sadar Lessy dan Kepala Cabang Kejaksaan Maluku Tengah di Wahai Azer Jongker Orno, di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Baca Juga  Dituding Suka Cinlok, Ini Klarifikasi Prilly Latuconsina

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai Andris Sugiarto, mengatakan, pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 25 orang, pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Andris.

No More Posts Available.

No more pages to load.