Muhadam Labolo bilang, tugas tim teknis saat ini, adalah melengkapi naskah akademik yang dulu sudah dimasukkan oleh pemerintah daerah ke Mendagri sejak tahun 2008, tetapi masih menggunakan instrumen yang lama.
Menurut dia, saat ini sudah ada peraturan baru mengunakan PP No 78 tahu 2007, untuk itu, pemerintah dalam hal ini, Kemendagri meminta untuk menyempurnakan naskah akademik tersebut.
“Sehingga kami diminta oleh Pemda Kapsul untuk menyusun dokumen baru sesuai dengan PP 78 tahun 2007 tentang penataan Daerah. Jadi dalam dua hari ini, kami akan mengumpulkan dokumen dan sebulan kedepa kami menyerahkan dokumen kepada Kemendagri, melalui pemerintah daerah, supaya tinggal menunggu moratium dibuka Mangoli Raya lansung dimekarkan menjadi daerah otonom baru,” ujar Muhadam.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Sula Muhammad Saleh Marasabessy, mengatakan, pemekaran Pulau Mangoli sebagai DOB adalah sebagian dari visi-misi pemerintah Kepulauan Sula saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.
“Saya dan Bupati Hj. Fifian Adiningsih Mus tidak tinggal diam. Sebab pemekaran Pulau Mangoli ini telah masuk dalam visi dan misi kami saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Bahwa segala hal pun kami persiapkan,” kata wakil bupati.