Porostimur.com | Jakarta: Sebanyak 18 Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK) masuk dalam sektor kawasan proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dua dari 18 kawasan tersebut berada di Maluku Utara, yakni Kawasan Industri Weda Bay dan Kawasan Industri Pulau Obi
Penetapan kawasan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN yang diterbitkan pada 17 November 2020.
Perlu diketahui, Pemerintah telah menetapkan 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan total nilai investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun sebagai PSN.
“Pepres tersebut juga mencakup pengembangan 10 PSN yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional,” ucap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima Porostimur.com, Sabtu (28/11/2020).
Adapun daftar 18 kawasan industri dan KEK yang tergabung dalam sektor kawasan pada Perpres 109/2020 sebagai berikut:
- Kawasan Industri Kuala Tanjung, Sumatera Utara
- Kawasan Industri Landak, Kalimantan Barat
- Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat
- Kawasan Industri Tanggamus, Lampung
- Kawasan Industri Jorong, Kalimantan Selatan
- Kawasan Industri Bantang, Sulawesi Selatan
- Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah
- Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara
- Kawasan Industri Teluk Bintuni, Papua Barat
- Kawasan Industri Tanah Kuning, Kalimantan Utara
- Kawasan Industri Pulau Obi, Maluku Utara
- Kawasan Industri Weda Bay, Maluku Utara
- Kawasan Industri Tanjung Enim, Sumatera Selatan
- Kawasan Industri Takalar, Sulawesi Selatan
- Kawasan Industri Wilmar Serang, Banten
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-api, Sumatera Selatan
- Pembangunan Underground Simpang Lima, Jawa Tengah
- Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah
Secara keseluruhan, program tersebut mencakup Pembangunan Infrastruktur Ketanagalistrikan, Pemerataan Ekonomi, Pengembangan Kawasan Perbatasan, dan Pengembangan Jalan Akses Exit Tol.
Selain itu juga mengatur Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Pembangunan Smelter, dan Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate).
(red/kcm)