Porostimur.com, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, percaya bahwa hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Yudi meyakini bahwa Firli kemungkinan akan segera ditahan setelah sidang putusan praperadilan.
Putusan sidang praperadilan Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Menurut Yudi, proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum acara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli,” ujar Yudi saat dihubungi pada Selasa (19/12/2023).
Yudi menilai bahwa syarat formil untuk menetapkan Firli sebagai tersangka sudah terpenuhi, termasuk temuan alat bukti penerimaan uang saat Firli dan SYL bertemu di GOR Tangki, Jakarta Barat.
“Selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yang dilakukan oleh dirinya seperti itu,” pungkasnya.