Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Bila kita cermati. Sebenarnya bukan soal hasil suara gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di sengketa Pilpres 2024. Melainkan lebih menitikberatkan soal proses Pilpres 2024.
Terutama soal pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto sudah “cacat bawaan” sejak awal.
Pelonggaran syarat dalam Putusan MK No 90 tahun 2023 yang menjadi celah lolosnya keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka yang belum cukup umur menjadi calon wakil presiden.
Diperparah putusan MK No 90/2023 tidak bulat. Empat hakim konstitusi tak setuju dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan syarat usia minimum capres-cawapres.
Pelonggaran syarat ini menjadi pintu masuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya disebut-sebut bakal maju Pilpres 2024 namun terkendala syarat usia.
Empat hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan ini. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion (alasan berbeda) untuk putusan yang sama, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.