2 Mantan Pejabat Kepulauan Sula Jadi Tersangka Korupsi Bendungan

oleh -4 Dilihat

“Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar,” tandas Afriandi.

Sekadar diketahui, proyek tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 9,8 miliar.

(red/tsc)

Baca Juga  Cegah Kecelakaan Berulang, Pemkab Haltim Panggil Seluruh Perusahaan Tambang

No More Posts Available.

No more pages to load.