Ia menegaskan, Koperasi Merah Putih dirancang sebagai instrumen utama penguatan ekonomi kerakyatan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi ini akan menjalankan berbagai fungsi ekonomi strategis di tingkat desa dan kelurahan.
“Setiap koperasi diberi mandat untuk menyediakan kebutuhan pokok dan barang bersubsidi, mengelola gerai obat dan klinik desa, menjalankan pergudangan, logistik, hingga layanan pembiayaan,” kata Ferry.
Selain itu, koperasi juga didorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal, mulai dari sektor pangan, kerajinan, kuliner, hingga industri kecil desa.
Tantangan Infrastruktur di Desa
Pemerintah, lanjut Ferry, juga menyiapkan dukungan berupa sistem, sumber daya manusia, serta infrastruktur logistik, termasuk kendaraan distribusi. Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi menemukan sejumlah persoalan mendasar di desa dan kelurahan.
Beberapa di antaranya adalah keterbatasan akses listrik, internet, serta fasilitas penunjang ekonomi lainnya.
“Masih ada desa yang listriknya hanya menyala empat sampai lima jam sehari, ada yang belum memiliki akses internet, bahkan di wilayah pesisir belum tersedia SPBU atau pabrik es. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersamaan dengan pembangunan koperasi,” ujarnya.










