“Untuk Provinsi Papua Tengah yang kini telah memiliki polda sendiri, penanganan gangguan keamanan di wilayah tersebut termasuk dari KKB tidak lagi menjadi tanggung jawab Polda Papua. Saat ini, wilayah hukum Polda Papua meliputi tiga provinsi, yaitu Papua Pegunungan, Papua, dan Papua Selatan,” tambah Kapolda Patrige.
(red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




