Porostimur.com, Maba – Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Enos Maneke, melalui Panitia Khusus (Pansus) mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Timur untuk segera mengambil langkah nyata dalam memfasilitasi pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji yang hingga kini masih ditahan.
Menurut Idrus, Pemda sampai saat ini belum menunjukkan sinyal jelas terkait nasib warga adat tersebut. Hal ini ia sampaikan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2025).
DPRD Harap Pemda Bergerak
Idrus menegaskan, DPRD melalui Pansus telah memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi proses hukum di tingkat kejaksaan.
“Jadi kita berharap rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada pemerintah daerah itu Insya Allah bisa ditindaklanjuti, dan saya haqqul yakin mudah-mudahan sudah ditindaklanjuti oleh Pemda,” ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya bahkan telah melakukan komunikasi langsung dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mencari jalan keluar.
“Kebetulan tadi kita sudah sampaikan bersama Kajati Maluku pada siang tadi. Insya Allah bisa membantu mencarikan solusi membebaskan 11 orang warga adat Maba Sangaji,” tutur Idrus.
Keyakinan Akan Putusan Ringan
Lebih jauh, Idrus menyampaikan keyakinannya bahwa persidangan nanti tidak akan memberikan hukuman berat kepada warga adat tersebut.









