Porostimur.com, Dobo – Dinamika politik internal Partai Golkar di Kabupaten Kepulauan Aru memasuki babak baru. Lufi Kidy Thunggal, SH, resmi diberhentikan dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru masa bakti 2020-2025.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat DPP Partai Golkar Nomor B-1153/DPP/GOLKAR/IX/2026 tertanggal 28 September 2026, yang memerintahkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru.
Menindaklanjuti surat DPP tersebut, DPD Partai Golkar Provinsi Maluku menerbitkan Surat Keputusan Nomor Skep-33/DPD/GOLKAR-MAL/IX/2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru Masa Bakti 2020-2025.
Berdasarkan dokumen yang diterima Porostimur.com, Senin (5/10/2026), posisi yang sebelumnya ditempati Lufi Thunggal kini dipercayakan kepada M. Djamil Divinubun.
Divinubun yang merupakan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Aru DPD Partai Golkar Provinsi Maluku ditunjuk dan disahkan sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru.
Divinubun Diminta Persiapkan MUSDA IV
Dalam surat keputusan tersebut, Divinubun diberikan mandat untuk menjalankan roda organisasi sekaligus merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) IV Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru.









