Porostimur.com, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al-Qassam Kasuba, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mencabut izin pertambangan nikel di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Al-Qassam menilai aktivitas tambang di kawasan tersebut mengancam kelestarian warisan ekologis Indonesia yang bernilai strategis secara global.
“Raja Ampat bukan hanya aset nasional, tetapi juga salah satu pusat keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Aktivitas tambang di wilayah ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan yang berkelanjutan,” kata Al-Qassam dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Menurut dia, langkah tegas berupa moratorium total terhadap aktivitas pertambangan di kawasan konservasi harus segera diterapkan.
“Pemerintah diminta tidak mengorbankan masa depan lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” terang Al-Qassam.
Al-Qassam juga menekankan pentingnya langkah rehabilitasi ekologis yang konkret dan terukur. Proses pemulihan, katanya, harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal.
“Jangan sampai keuntungan sesaat menghilangkan sumber kehidupan jangka panjang masyarakat pesisir. Kehadiran tambang nikel di Raja Ampat adalah ancaman serius, bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi ekonomi lokal berbasis pariwisata dan kelautan,” ujarnya.









