Porostimur.com, Jakarta – Masyarakat kini dapat menentukan sendiri waktu pengukuran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan yang dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) tersebut resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu petugas ukur hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).
Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya, mengatakan masyarakat dapat memilih sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia.
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip, Selasa (6/10/2026).
Sudah Diterapkan di 466 Kantor Pertanahan
Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.









