Porostimur.com, Labuha – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam menegaskan, akan menindak tegas bila ada laporan pungutan liar di setiap OPD.
Hal itu disampaikan Bassam Kasuba, di depan para ASN lingkup Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (20/11/2023).
“Saya ingatkan pada kesempatan ini tidak ada lagi dalam pengawasan saya dan kemudian masuk laporan atau kemudian saya temukan ada pungutan liar seperti ada permintaan- pemerintaan yang dilakukan dalam bentuk pelayanan apapun, entah itu terkait mutasi jabatan, entah itu terkait pengurusan kepangkatan, entah itu pengurusan kepegawaian,atau pun di tingkat desa, seperti sekolah dan puskesmas, kalau saya temukan saya tindak tegas saya berhentikan secara tidak terhormat, karena ini adalah cacat moral yang kita tunjukkan sebagai tontonan masyarakat yang memalukan dan mempunyai dampak sosial yang sangat luar biasa,” tegas Bassam.
“Berkali-kali saya sudah sampaikan ketika kita dihadapkan kepada satu urusan mudahkan urusan tersebut, kita dihadapkan hak orang lain, berikan hak orang itu, jangan dipersulit. Tidak ada lagi kemudian pungutan-pungutan apalagi kemudian dengan cara berfikir saya orangnya dekat bupati, saya orangnya dekat ini, saya orangnya dekat ini saya tekankan tidak ada. Semuanya di ukur dengan secara profesional, kinerja diukur semua,” sambungnya.
Bassam bilang, jika ada penyelewengan yang dia dengar atau ada pungutan akan ditindak tegas dan diberhentikan dengan tidak terhormat. Bahkan akan diumumkan supaya menjadi efek jera, karena tindakan penyelewengan mempunyai dampak yang sangat besar, dan merusak tatanan ekonomi, merusak tatanan masyarakat dan merusak tatanan sosial.
“Dan yang saya bingung kita tidak malu masyarakat melihat ini terpampang cukup jelas, apakah sudah putus urat malu dari bapak/ibu sekalian, integritas yang harus dibangun untuk kemudian menjadi kebanggaan buat kita kemudian sudah tidak ada lagi. Jadi saya harapkan mari bangun integritas tersebut, tidak ada lagi yang namanya pungutan-pungutan. Kecuali pungutan yang telah diatur dalam regulasi Perda atau retribusi yang ada,” tukas Bassam.
“Yang selanjutnya apa yang menjadi retribusi dan pendapat daerah kembalikan ke kas daerah jangan kemudian berfikir bahwa ini menjadi suatu hal keuntungan kemudian dilaporkan sebagian diambil sebagian. Bapak dan ibu sekalian Riziki Kita telah diatur masing-masing. Hari ini posisi Kepala SKPD, eselon II, eselon III, eselon IV itu sudah masing masing rezeki kita. ukup ambil yang menjadi hak kita, jangan lagi kemudian mencari yang bukan milik kita,” imbuhnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News