Porostimur.com, Jakarta – Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) alias Ade Ucu bakal segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini menyusul pelimpahan kasusnya dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik telah merampungkan penyidikan kasus Muhaimin dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut KPK agar segera disidangkan.
“Penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Tessa menjelaskan, dalam sidang nanti, Muhaimin bakal didakwa jaksa memberikan suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait pengkondisian sejumlah proyek pengadaan barang jasa dan perizinan di Pemprov Malut.
“Perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku gubernur Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.
Tessa mengatakan, kasus mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ini, terkait dengan pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara 2019-2024.