Bunuh Bayi Kandung yang Baru Dilahirkan, Ibu Muda di Maluku Tengah Divonis 8 Tahun Penjara

oleh -547 views
Sseorang ibu muda di Maluku Tengah, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Ia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian bayi yang baru dilahirkannya sendiri.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Peristiwa

Dalam persidangan terungkap, peristiwa tragis itu terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIT di kawasan hutan Wairia, Negeri Hulaliu.

Saat itu, terdakwa yang tengah hamil di luar nikah memilih melahirkan seorang diri di hutan karena takut menanggung rasa malu.

Dalam kondisi kesakitan, terdakwa melahirkan dengan posisi setengah jongkok hingga kepala bayi keluar. Namun, saat mencoba memegang bayi, tangannya mengenai bagian mulut dan dalam kondisi emosi, terdakwa menarik bayi secara paksa.

“Terdakwa menarik bayi dari bagian mulut hingga menyebabkan luka robekan yang berujung pada kematian bayi,” ungkap Jaksa dalam persidangan.

Baca Juga  Temuan BPK Rp206 Juta di Setda SBB Disorot, Aktivis Minta Pengelolaan Anggaran Transparan

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Maluku, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak sejak dalam kandungan hingga setelah dilahirkan. (red/kbrn)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.