Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kronologi Peristiwa
Dalam persidangan terungkap, peristiwa tragis itu terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIT di kawasan hutan Wairia, Negeri Hulaliu.
Saat itu, terdakwa yang tengah hamil di luar nikah memilih melahirkan seorang diri di hutan karena takut menanggung rasa malu.
Dalam kondisi kesakitan, terdakwa melahirkan dengan posisi setengah jongkok hingga kepala bayi keluar. Namun, saat mencoba memegang bayi, tangannya mengenai bagian mulut dan dalam kondisi emosi, terdakwa menarik bayi secara paksa.
“Terdakwa menarik bayi dari bagian mulut hingga menyebabkan luka robekan yang berujung pada kematian bayi,” ungkap Jaksa dalam persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Maluku, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak sejak dalam kandungan hingga setelah dilahirkan. (red/kbrn)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









