Porostimur.com, Ternate – Netralitas bagi seluruh anggota Polri merupakan hal yang paling penting untuk memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar. Untuk itu, netralitas menjadi kewajiban mutlak bagi setiap anggota Polri.
Penegasan ini disampaikan oleh Kapolda Maluku Utara melalui Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., pada Kamis (14/11/2024).
Dalam keterangannya, Kabid mengingatkan bahwa netralitas anggota Polri dalam Pilkada sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 28 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sementara itu, ayat (2) menyebutkan bahwa anggota Polri tidak memiliki hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilu,Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, pada Pasal 4 huruf H, juga menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersikap netral dalam politik.
Aturan ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak memihak kepada salah satu pihak, terutama dalam konteks Pilkada yang sangat rawan dengan dinamika politik.