Porostimur.com, Ambon – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Cipayung (IMM, PMII, GMNI, GMKI) Kota Ambon kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambon terkait pemberhentian kasus korupsi 5,5 M DPRD Ambon oleh Kejari, Kamis (10/02/22).
Berdasarkan pantauan wartawan Porostimur.com para mahasiswa ini berulang-ulang meneriaki bahwa tindakan Kejari Ambon terhadap pemberhentian kasus korupsi DPRD Kota Ambon merupakan tindakan yang salah dan mengecewakan masyarakat.
Beberapa pendemo dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary crime) dan pengembalian uang negara merupakan kewajiban para pelaku korupsi namun tidak menghilangkan sanksi pidananya.
Kepala Kejari Ambon Dian Frist Nalle menanggapi hal itu dengan mengatakan, perkara ini hasil temuan BPK Maluku dalam BPK rekomendasinya memerintahkan kepada wali kota untuk menarik kerugian yang ditemukan, bukan rekomendasi diperiksa sebagai kasus pidana.
Kajari bilang bahwa waktu proses pemeriksaan BPK dengan temuan BPK yang mana memerintahkan untuk mengembalikan uang negara pihak DPRD kota Ambon telah menyicil sebanyak 1,5 M dan saat pihaknya melakukan penyelidikan, pimpinan DPRD telah mengembalikan dana Rp.4 miliar, dan itu sudah disetor ke kas negara.









