DPR Belum Bahas Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Ini Sikap Demokrat dan PKB

oleh -7 Dilihat
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali memunculkan polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menjadi agenda pembahasan di Komisi II DPR RI.

Porostimur.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali memunculkan polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menjadi agenda pembahasan di Komisi II DPR RI. Saat ini, komisi tersebut masih berfokus menindaklanjuti 21 mandat MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf, mengakui putusan MK kerap menjadi pekerjaan rumah bagi DPR. Namun, ia menegaskan pihaknya masih perlu menyelesaikan sejumlah mandat terkait pemilu sebelum menentukan langkah lebih lanjut mengenai putusan yang menyinggung persyaratan pendidikan Gibran.

“Tiap keputusan MK dilempar ke DPR. Jadi kita harus menghormati keputusan itu. Yang saat ini di Komisi II, masih ada 21 mandat MK soal pemilu yang harus disikapi,” kata Dede, dikutip Minggu (11/10/2026).

Baca Juga  5 Alasan Navi Pillay Jadi Simbol Perlawanan terhadap AS dan Israel

Dede mengatakan, Komisi II masih akan mengkaji berbagai masukan dan mencermati perkembangan yang ada. Ia menegaskan, fokus tugas yang menjadi tanggung jawabnya saat ini adalah pembahasan undang-undang pemilu.

“Jadi ya kita kaji semua masukan dan lihat nanti perkembangan yang ada. Sejauh ini, kami masih fokus UU Pemilunya. Mandat ke saya sih fokus di UU Pemilu, bukan soal MK-nya,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.