Aktivitas Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan
Pada tingkat alat kelengkapan dewan, Fauzan menyebutkan bahwa rapat-rapat komisi juga berlangsung aktif. Komisi I melaksanakan 5 kali rapat internal, 22 kali rapat kerja dengan mitra, serta 4 kali rapat dengar pendapat.
Komisi II menggelar 2 kali rapat internal dan 12 kali rapat kerja dengan mitra. Sementara Komisi III mencatat 4 kali rapat internal dan 34 kali rapat kerja dengan mitra.
“Komisi IV melaksanakan rapat internal sebanyak 3 kali, rapat kerja dengan mitra sebanyak 9 kali, serta rapat dengan penyampai aspirasi sebanyak 2 kali,” imbuh Fauzan.
Selain itu, DPRD Provinsi Maluku juga menggelar 2 kali rapat gabungan komisi, 4 kali rapat Badan Musyawarah, serta rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari 2 kali rapat pimpinan dan rapat internal, serta 8 kali rapat kerja.
Penetapan Keputusan dan Perda Strategis
Selama masa persidangan, DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan 14 surat keputusan yang mencakup berbagai aspek penting kelembagaan dan pemerintahan.
Keputusan tersebut meliputi perubahan pembentukan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2024–2029, persetujuan penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan penetapan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku, perubahan pembentukan peraturan daerah, hingga penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.









