Eks Sekda SBT Jafar Kwairumaratu Divonis 2,4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,2 M

oleh -85 views

Porostimur.com, Ambon – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Djafar Kwairumahratu, divonis hukuman 2,4 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/3/2025).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Nova Loura Sasube, menyatakan Kwairumaratu terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” ujar hakim ketua dalam putusannya.

Selain pidana penjara, Kwairumaratu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama sembilan bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

No More Posts Available.

No more pages to load.