Porostimur.com, Tidore – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 22 tahun, djaringan Mahasiswa Nuku (dJAMAN) Maluku Utaradengan menggelar diskusi publik yang bertajuk menakar implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang berlangsung di aula SMK Negeri 1 Tikep, Selasa (26/7/2022).
Diskusi tersebut, mengundang tiga narasumber, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsa, Kabid Perlindungan Anak Dinas PPKBP3A Tikep Muhammad Saleh, dan Fospar Maluku Utara Faradila Tosofu.
Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsa dalam paparannya mengatakan, perlindungan harus dimulai dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada perempuan ataupun masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.
Sementara lahirnya Perda ini yang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak terkait kekerasaan karena korban yang semakin banyak.
“Kita harus samakan presepsi dulu bahwa perlindungan itu masih banyak keliru. Makanya, penting perlindungan yang utama adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tanpa memandang perempuan atau laki-laki,” ucapnya.
Dia mengatakan, perempuan adalah tiang negara. Bagitupun perempuan adalah madrasah pertama yang melahirkan kita untuk menjadi manusia.
Berkaitan dengan penyiapan penganggaran, Ratna memaparkan bahwa fungsi dari legeslatif notabenenya berpihak secara langsung terhadap rakyat, sehingga mereka tetap mendorong hal itu.
“Pertanyaannya, instansi teknis sebagai pelaksana mampu atau tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut,” tukasnya.
Namsa bilang, dalam setiap kegiatan pemerintahan telah menggunakan dana APBD. Kemudian selesai satu tahun anggaran akan dievaluasi dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Dan setelah peganggaran selanjutnya, sesuai atau tidak kegiatan yang dilakukan. DPRD tidak pada posisi melakukan kegiatan, karena DPRD hanya melakukan kegiatan dengan tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Dari fungsi tersebut, DPRD berperan agar penganggaran bisa tepat sasaran sesuai apa yang telah tertulis yang semuanya tertuang dalam dokumen yang namanya RPJMD.
“Jadi, RPJMD tertuang dalam satu periode kepala daerah terpilih. Dan akhirnya tertuang dalam visi-misi, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tidore, menuju Tidore Jang Foloi,” kata Ratna.
Mantan Ketua PAN Kota Tikep ini bilang, untuk mengartikan mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah urusan wajib.
“Sejahterah, bukan masyarakat fine-fine saja, program menuju sejahtera seperti apa, dan tahun pertama program apa yang didorong, termasuk di dalamnya adalah perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Ratna mengungkapkan, pada tahun 2022 DPRD memperjuangkan pembahasan APBD yang termasuk pengangggaran sosialisasi dan edukasi terhadap Perda Nomor 4 tahun 2020 terhadap korban kekerasan seksual.
“Kalaupun itu bertahap, di mana titiknya, dan penganggaran tidak tertuang sama sekali. Pada subtansinya, DPRD akan mendorong,” tambahnya.
Sebagaimana ditanggapi oleh salah satu peserta diskusi yang mempertanyakan tentang Perda Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan yang dikopi Pemerintah Kota Tikep menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2020.
Hal tersebut diperkuat Ratna yang mengatakan, undang-undang tertinggi adalah Undang Undang 1945 yang turunannya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan permen.
Bahwa masing-masing daerah melihat ada tersirat dibandingkan tersurat dalam melihat itu sehingga dibentuklah Perda tersebut. Karena Perda Nomor 5 yang dibuat Pemerintah Provinsi telah menayomi 10 Kabupaten/Kota.
“Waktu itu, pada tahun 2003 Kota Tidore belum memiliki Perda maka kita mengacu kepada Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 5 tentang Perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak Korban kekerasan,” paparnya.
Memaknai Perda tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melihat secara spesifik yang mengatur tentang kondisi geologis daerah.
“Pernah saya mengundang seluruh stakeholder untuk satu pemikiran terkait dengan peraturan ini, ketika dilaksanakan semua masyarakat tahu Perda diberlakukan,” terangnya.
Pada perjalanan itu, Perda tersebut belum tersosialisasi karena bertepatan dengan kondisi Covid-19 sehingga belum berjalan. Sehingga di tahun 2021, Perda Nomor 4 Tahun 2020 baru disosialisasikan sebanyak satu kali di Kecamatan Oba.
“Saya penah marah, ketika persediaan anggaran terkait anak masih kurang, bahkan kami mendorong kegiatan tersebut dan meminta agar seluruh anak terwakili dalam setiap penganggarannya,” cerita Ratna.
Ratna menambahkan, sebenarnya menakar implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 terhadap korban kekerasan seksual, kita tidak perlu mengikuti alat ukur.
“Kita sudah gagal melaksanakan Perda ini, walaupun kita sudah melaksanakan tetapi kasus semakin banyak, dan selanjutnya kita harus membenahi,” harapnya.
Mewakili Fospar Maluku Utara, Faradila Tosofu menjelaskan bahwa ada kasus yang dikawal dari awal, masih tersendat di Polres Tidore, Kejaksaan, dan belum sampai di Pengadilan Negeri Soasio.
“Kita bicara tentang kendala tentang kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak. Bahwa kasus yang terlapor di Kepolisian harus melihat faktor usia juga,” tambahnya.
Selanjutnya kata Faradila, apabila kasus tersebut sudah masuk dalam hukum harus mencari bukti yang valid. Namun, dari kacamata awam, “bukti so ada sudah” apabila tidak cukup bukti dan diserahkan ke Kejaksaan mereka kembalikan lagi.
Menurut Faradila, salah satu kendala yang dialami korban adalah ketika dia berhadapan dengan hukum sehingga membuat mentalnya jatuh karena pertanyaannya selalu menyudutkan korban.
“Mestinya pihak Kepolisian memahami bagaimana menyelesaikan persoalan psikis korban. Kalau tidak didampingi oleh kakak-kakak Fospar saya tidak mau masuk, sebab korban selalu ditekan untuk menceritakan perlakuan dari pelaku pelecehan seksual,” tukasnya.
Untuk menyelesaiakan persoalan kasus pelecehan seksual kata dia, butuh sinergitas semua pihak agar pengawalan kasus ini bisa terbuka secara langsung.
Secara nasional di tahun 2020 kasus sebanyak 222 ribu dan meningkat di tahun 2021 menjadi 333 ribu sekian.
Tidak hanya itu, kata dia, kasus pelecehan seksual sumbernya terjadi lewat handphone yang mampu merusak jiwa seseorang.
“Kalau Fospar, ketika terjadi kasus kami selalu turun mengadvokasi sesuai dengan bidang-bidangnya. Alhamdulillah, kami juga persiapkan SDM lembaga maupun kami bekerjasama dengan lembaga hukum,” terangnya.
Kabid Perlindungan Anak PPKBP3A Kota Tikep Muhammad Saleh menjelaskan, kekerasan perempuan dan anak di tahun 2021 sebanyak 20 kasus.
“Dari 20 kasus itu, tujuh di antaranya anak di bawah umur. Berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2018 dan Perda nomor 4 Tahun 2020, bahwa anak di bawah kandungan sampai di 18 tahun,” ucapnya.
Dalam peningkatan per Juli tahun 2020 sebanyak 16 kasus dan 9 di antaranya anak di bawah umur.
Penjelasan itu, berbeda dengan penyampaian Kepala Dinas PPKBP3A Kota Tikep Abdul Rasyid dalam rilis salah satu media, bahwa semenjak tahun 2020-2022 kasus kekerasan perempuan dan anak sebanyak 50 kasus.
Menurutnya, salah satu kasus pencabulan yang terjadi desa Sigala, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan dalam proses perkembangannya sudah ditangani oleh pihak Kepolisian.
“Kalau di Kota Tidore sudah ada rumah AMAN. Tetapi untuk UPTD-nya beberapa hari lalu sudah dilantik, dan kami masih terkendala dengan kuasa hukum korban dan ahli psikologi,” keluhnya.
Berkaitan dengan itu, kami telah berkoordinasi dengan pengadilan agar menjadi kuasa hukum, akan tetapi psikologi masih dikontrak dari Kota Ternate.
“Semenjak saya duduki jabatan ini selama 1 tahun lebih, setiap kasus didampingi oleh kuasa hukum dan psikolog. Untuk mendampingi sampai ke ranah hukum kami tidak sampai disitu, tapi kami hanya mengawal dari kesehatan sampai si korban sehat,” jelasnya.
Dengan demikian, salah satu korban kekerasan seksual di Oba Utara kemarin malam, kami telah membawanya ke dokter praktek Kota Ternate yang biayanya ditanggung oleh Dinas PPKBP3A Kota Tikep.
Barangakali dalam menjalankan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual harus melalui pengannggaran yang jelas, namun tidak lewat anggaran pun kami terus melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.
“Persoalan penganggaran, kami tidak fokus ke APBD, sebab dalam Dinas PPKBP3A terdapat empat bidang, diantaranya bidang Perlindungan Anak, Bidang KB, Bidang Pemberberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang anggarannya terbagi habis di masing-masing bidang tersebut,” ungkapnya.
Hal itu ditanggapi oleh salah satu peserta diskusi maupun sebagai tim riset, ibu Ijek mengkritik terhadap Kabid Perlindungan Anak di PPKBP3A.
“Dalam penanganan terhadap korban kekerasan seksual tidak perlu merujuk ke Kota Ternate, tetapi ambil saja di rumah sakit di Kota Tidore Kepulauan. LSM dan kawan-kawan gerakan tidak membuat terobosan yang menghancurkan, namun kita bersama-sama pemerintah mengatur kebijakan tersebut,” ucapnya.
Di akhir diskusi ini, ketua Umum dJAMAN Malut, Risky Yusuf membacakan catatan sebagai rekomendasi dari PB dJAMAN Maluku Utara, diantaranya :
Pertama, Dinas PPKBP3A Kota Tidore Kepulauan segera melakukan Perda Nomor 4 Tahun 2020 secara masif di Kota Tidore Kepulauan.
Kedua, Dinas PPKBP3A diharapkan menjalankan tugas pendampingan atau memberikan pelayanan terpadu yang berprespektif terhadap korban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020.
Ketiga, Dinas PPKBP3A selalu aktif melakukan koordinasi antar lembaga untuk mengoptimalkan penangulangan korban kekerasan seksual.
Keempat, dalam penanganan korban kekerasan seksual, kepada Polres Tidore Kepulauan ditangani secara serius dan berprespektif terhadap korban.
Kelima, DPRD Kota Tidore Kepulauan telah menjalankan tugas sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, terkait kesediaan penganggaran untuk penanganan kasus kekerasan seksual. (Len)



