Gelar Paripurna, DPRD SBB Setujui 12 Usulan Ranperda

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com | Piru: DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kamis( 22/4/2021) kemarin.

Program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah No 170/02/ KPTS – PIN-DPRD -SBB -2021 yang dibacakan oleh Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholet S.pi antara lain
4 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan DPRD Seram Bagian Barat yaitu: pertama, perlindungan hak – hak guru di Seram Bagian Barat. Kedua, Perlindungan dan penanganan masarakat miskin di Seram Bagian Barat, Ketiga, Peraturan budaya adat istiadat dan kearifan lokal dan keempat, penyelengaraan pesantren di Seram Bagian Barat.

Sedangkan usulan dari pemerintah daerah ada 8 item yaitu: 1.Rancangan tentang tanda, daftar usaha Pariwisata, 2.Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, 3.penyelengaraan rumah susun,perumahan, khusus Pemda, 4.Perubahan perda no 4 tahun 2018 tentang Retrebusi jasa umum, 5. perubahan perda no 5 tahun 2014 tentang retrebusi usaha, 6. Perubahan no 5 tahun 2013 tentang pajak daerah, 7.Rancangan tentang pengelolaan uang Daerah, 8. Rancangan tarif pelayanan kesehatan puskesmas.

Baca Juga  49 Penumpang dan Awak KM Hendra Jaya Selamat Dievakuasi dari Perairan Lao Lao

Dengan demikian terdiri 12 item yang telah disetujui oleh DPRD kabupaten Seram Bagian Barat.