Porostimur.com, Dobo – Ketika tanah adat diobral, dan suara-suara penolakan dibungkam dengan gas air mata dan pasal-pasal pidana, masyarakat adat Maba Sangaji tak sendiri. Gerakan #SaveAru, yang selama ini dikenal lantang membela hak-hak masyarakat adat Kepulauan Aru, kini menyatakan solidaritas penuh terhadap warga Halmahera Timur yang tengah dikriminalisasi karena menolak tambang.
“Mereka tidak menolak pembangunan. Mereka hanya ingin dihormati di atas tanah leluhurnya,” kata Mika Ganobal, aktivis adat yang juga penerima Right and Resources Initiative (RRI) Award 2025 di Kathmandu, Nepal.
Kriminalisasi dan Represi: Warga Dihukum Karena Membela Hutan

Sebelas warga adat Maba Sangaji hingga kini mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Soasio, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei lalu. Mereka yang selama ini hidup dari tanah, air, dan hutan, justru dijerat pasal-pasal pidana berat.
Warga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 (membawa senjata tajam tanpa izin), Pasal 162 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan (merintangi tambang berizin), dan Pasal 368 KUHP (pemerasan dan pengancaman).
Bagi Mika Ganobal, ini adalah contoh nyata penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.
“Penolakan masyarakat adat Maba Sangaji terhadap PT Position bukan penolakan atas pembangunan. Tapi bentuk perlawanan terhadap pengabaian hak-hak atas tanah adat mereka,” ujar Mika, yang juga merupakan tokoh masyarakat adat dari Kepulauan Aru, Maluku.









