Taufan Dorong Konsep Lex Specialis untuk Daerah Kepulauan
Taufan mengatakan, kondisi geografis daerah kepulauan memiliki konsekuensi langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Daerah Kepulauan memberikan pengaturan khusus atau lex specialis yang dapat mengakomodasi karakteristik masing-masing wilayah.
Menurutnya, konsep tersebut penting untuk memperjelas pembagian dan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk koordinasi antarkementerian dan lembaga.
“Dengan hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan ini, sedapat mungkin konsepnya itu adalah bersifat lex specialis,” ungkapnya.
Taufan menegaskan, perlakuan khusus terhadap daerah kepulauan tidak boleh hanya berhenti pada persoalan dukungan fiskal. Pengelolaan sumber daya alam juga perlu mendapat ruang yang memadai agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi wilayah berdasarkan ketentuan hukum yang jelas.
Untuk itu, ia menilai RUU tersebut harus memberikan legal standing yang kuat kepada pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Jangan Sampai Masyarakat Pulau Terluar Termarginalkan
Dalam penyusunan RUU, Taufan juga menilai masukan akademisi dan tokoh masyarakat menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.









