Porostimur.com, Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (OP4D). Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/3/2025).
Penandatangan PKS OP4D diikuti 121 kabupaten/kota se-Indonesia secara daring. Provinsi Maluku termasuk dalam gelombang pertama penandatanganan kerja sama OP4D bersama dengan Provinsi Bengkulu, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Selatan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat dan mengoptimalkan pemungutan pajak di Provinsi Maluku, baik untuk pajak pusat maupun pajak daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat terkait dari pemerintah pusat dan daerah. Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan pentingnya kerja sama ini dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan efektivitas kebijakan fiskal.
“Kerjasama ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak, yang pada akhirnya akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujar Gubernur Lewerissa.









