Porostimur.com, Langgur – Sebagai orang Kei, tentunya sangat menjunjung tinggi hukum adat Lar Vul Ngabal yang telah menjadi pedoman sebelum lahirnya undang-undang positif.
Kehadiran hukum adat Lar Vul Ngabal yang melahirkan 7 pasal tidak pernah bertentangan dengan agama mana pun bahkan negara hingga saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun dalam sambutanya pada peringatan puncak hari Nen Dit Sak Mas yang berlangsung di makam Nen Dit Sak Mas pada Rabu (7/9/2022).
Hadir pada kegiatan tersebut Forkopimda, anggota DPRD Provinsi, pimpinan dan anggota DPRD Malra, para Raja Lor Siw, Lor Lim (Raja Patasiwa dan Patalima) SKPD lingkup Pemda Malra, tokoh agama, tokoh adat serta stakeholder lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hanubun mengupamakan jika DPR membahas undang-Undang atau DPRD membahas satu peraturan daerah (perda) maka tentunya mengeluarkan biaya, sementara Nen Dit Sak Mas yang membawa serta menetapkan 7 pasal hukum adat Lar Vul Ngabal tidak pernah meminta imbal atau bayaran sedikit pun.
Bahkan dari pasal itu ada yang kita kenal dengan “Hira Ni Fo Ini, It Did Fo It Did (milik orang adalah milik orang, milik kita adalah milik kita).
“Menariknya lagi 7 pasal yang mengatur tentang hukum adat Lar Vul Ngabal itu, 3 pasal di antaranya mengatur tentang kedudukan kaum perempuan, sehingga aturan itu berlaku hingga sekarang di mana perempuan Kei sangat dihargai posisinya,” ungkap Bupati Hanubun.











