Porostimur.com, Jakarta – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda resmi melantik Abubakar Abdullah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Kamis (6/11/2025). Abubakar merupakan mantan Sekretaris Dewan DPRD Malut yang sebelumnya sempat disebut dalam pemberitaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD.
Pelantikan tersebut memicu perhatian publik, terutama karena status Abubakar masih berkaitan dengan proses hukum di Kejati Malut. Di ruang diskusi publik, kritik mengemuka dan sebagian pihak mempertanyakan komitmen etika Pemerintah Provinsi Malut. Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menjadi salah satu yang paling vokal.
“Meskipun secara hukum seseorang yang baru diperiksa sebagai saksi dapat dibenarkan untuk dilantik, tetapi pada aspek etika dan moral penyelenggaraan pemerintahan, seseorang yang telah diperiksa seharusnya tidak bisa dilantik seperti Abubakar Abdullah,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede.
Ia menyebut pelantikan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan menciptakan preseden buruk di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Kasus Tunjangan DPRD dan Nama yang Kembali Disebut
Sementara itu, proses hukum dugaan korupsi dalam pengelolaan tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD periode 2019–2024 masih terus berjalan. Sekitar 21 November 2025 lalu, Kejati Malut memanggil sejumlah saksi penting dari unsur pimpinan DPRD hingga pejabat struktural sekretariat.









