Porostimur.com, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menggelar kegiatan diseminasi tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga negara di hadapan para calon pemberi bantuan hukum, Selasa (13/6/2023).
Gelaran tersebut untuk melakukan penjaringan dan pengindentifikasian kepada calon pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) untuk periode tahun 2025 sampai dengan 2027.
Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan dalam sambutannya menyampaikan bahwa lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi dasar bagi negara untuk menjamin hak warga negara.
Hal tersebut kata Adnan selaras dengan amanat UUD 1945 dalam pasal 27 dan pasal 28 untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin.
“Karakteristik bantuan hukum dilakukan dalam bentuk pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi,” ujar Kakanwil dihadapan para calon pemberi bantuan hukum yang hadir langsung di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut.
Kakanwil menjelaskan bahwa bantuan hukum litigasi diberikan oleh pemberi bantuan hukum untuk mendampingi klien sejak dari proses penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Sedangkan bantuan hukum non litigasi, diberikan demi terciptanya masyarakat cerdas hukum dengan tersosialisasinya hak-hak setiap warga negara, khususnya orang miskin ketika mendapatkan permasalahan hukum.









