Porostimur.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot sementara Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Pelucutan jabatan sementara itu dilakukan demi objektivitas penyidikan, dan pengungkapan kasus tembak-menembak antara Brigpol J, dan Bharada E di rumah Irjen Sambo.
Kapolri menyerahkan sementara tanggung jawab jabatan Kadiv Propam, kepada Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono.
“Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri,” ujar Jenderal Sigit, dalam jumpa pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Sigit menerangkan, pencopotan jabatan Irjen Sambo ini, keputusannya sendiri sebagai komandan tertinggi institusi Polri. Bukan, rekomendasi dari Tim Gabungan Khusus yang ia bentuk untuk pengungkapan tuntas insiden di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) itu.
Kapolri juga menerangkan, pencopotan sementara Irjen Sambo selaku Kadiv Propam, untuk menjawab respons publik terkait kasus tersebut. Sebab Jenderal Sigit mengatakan, dari pemantauannya atas perkembangan kasus tersebut, sudah memunculkan spekulasi-spekulasi yang bakal berdampak pada objektifitas proses pengungkapan, maupun penyidikan.










