Porostimur.com, Sanana – Kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Makdahi yang berlokasi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, sepertinya hanya jalan di tempat, yakni hanya sampai pada tahapan petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapulauan Sula terkait (P21).
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kadis Peindagkop Kabupaten Kepulauan Sula (SS) alias Sofia ini sempat bulak-balik dari polisi ke jaksa.
Padahal, sebelum SS ditetapkan tersangka, Penyidik Tipikor Polres Sula juga telah melakukan penetapan tersangka BK dan BAR.
Kapolres Kepulauan Sula Cahyo Widyatmoko yanh dimintai keterangannya mengatakan, sementara kasus tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan.
“Dan untuk yang bersangkutan sudah di ajukan, namun masih ada petunjuk P21 dari Kejaksaan Negeri Sanana yang harus kita penuhi,” katanya, Senin (3/10/2022).
Cahyo berjanji akan sesegera mungkin melaksakan pemeriksaan, namun masih terhambat dengan transpotasi. Karena, masih harus ke Manado, Makassar, bahkan ke jakarta, karena di Kepulauan Sula tidak ada pemeriksaan ahli.
“Namun demikian kami akan melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Pasar Makdahi, dengan secepatnya,” janji Cahyo.
Sekdar untuk diketahui, pembangunan Pasar Rakyat Makdahi dikerjakan oleh PT. Inasko Cipta Bersama dengan angaran tahap pertama sebesar Rp1.142.880.199, dan anggaran tahap kedua sebesar Rp5,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2028 lalu. (Jems)











