Kejagung Didesak Segera Eksekusi Mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze

oleh -26 views
Mantan Bupati Merauke Marine John Gluba Gebse

Porostimur.com, Jakarta – Indonesia Anti Corruption Network (IACN) meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengambil sikap tegas segera mengeksekusi terdakwa korupsi Mantan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze alias John. Pasalnya sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Papua tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap John.

Padahal status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

“Kalau kita ikuti kasus ini maka jelas sekali terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak untuk menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan di sisi lain Kejaksaan juga tidak berani,melakukan eksekusi. Sudah kurang lebih 9 sampai 10 tahun kasus ini tergantung begitu saja tanpa kejelasan. Harusnya Kejaksaan tegas dan berani karena prinsipnya tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, siapa pun dia,” tegas Direktur Indonesia Anti-Corruption Network Igrissa Majid, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga  Penyebar Isu Ibu Negara Prancis Transgender Didenda Rp 135 Juta

Pegiat anti korupsi asal Indonesia Timur ini menjelaskan sejak putusan hukum John berkekuatan hukum tetap Kejaksaan Tinggi Papua tidak menjalani upaya apapun untuk menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal secara tegas Majelis Hakim tingkat pertama maupun banding telah menyatakan bahwa Terdakwa John Gluba Gebze harus tetap dipidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.