Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) di ruang rapat Kantor Kejati Maluku, Selasa (19/8/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Maluku, Abdullah Noer Deny, S.H., M.H., ini dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kanwil Imigrasi, BAIS TNI, BIN, Dit Intel Polda Maluku, Kanwil Kemenag Maluku, hingga perwakilan Kodam XVI/Pattimura.
Pengawasan Berdasarkan UU Kejaksaan
Dalam arahannya, Wakajati menjelaskan fungsi kejaksaan dalam Tim Pakem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pada pasal 30 ayat (3) huruf d dan e, disebutkan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan di bidang ketertiban dan ketentraman umum, termasuk mengawasi aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat serta mencegah penodaan agama.
“Pengawasan Tim Pakem bidang intelijen Kejaksaan RI dalam kegiatan sosial budaya kemasyarakatan meliputi sekte keagamaan, gerakan keagamaan, dan pengelompokkan jamaah keagamaan, yang harus sesuai dengan agama yang resmi di Indonesia,” tegas Abdullah Noer Deny.









