Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyerahkan tindak lanjut penanganan dugaan penyimpangan dana hibah untuk Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Penyerahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan potensi kerugian keuangan negara yang dinilai relatif kecil.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4,3 miliar serta hibah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp5.821.794.826,65.
Informasi tersebut tertuang dalam surat Kejati Maluku Utara Nomor B-999/Q.2.9/Fd.2/04/2026 tentang pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah.
Dalam surat itu dijelaskan, tindak lanjut perkara mengacu pada Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 27 April 2026, terkait bantuan dana hibah kepada Sekolah Tinggi Pertanian Halmahera Selatan yang kini telah menjadi Universitas Nurul Hasan.
Penyelidikan sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku Utara Nomor PRINT-566/Q.2.1/Fd.1/10/2025 tertanggal 10 Oktober 2025.
Pemeriksaan Fisik Temukan Deviasi Rp36,6 Juta
Berdasarkan pemeriksaan konstruksi yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Tim Ahli Universitas Khairun Ternate Nomor 879/UN44.C7/KU.10/2026, ditemukan sejumlah deviasi pada pekerjaan pembangunan fasilitas kampus UNSAN.









