Sementara itu, produk hukum daerah yang dijadikan telaah dan rekomendasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Malut untuk merumuskan persepektif HAM di dalamnya adalah Ranperda ‘Kota Ternate tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Ternate’.
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Malut mengundang peserta dari eksternal untuk membahas lebih jauh terkait produk hukum dimaksud, diantaranya Bagian Hukum Kota Ternate, Sekretaris Dewan Kota Ternate, dan Dinas Pendidikan Kota Ternate.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut turut dihadirkan untuk memberikan masukan terhadap instrumen HAM yang akan dibahas.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Malut akan memberikan rekomendasi terkait nilai HAM yang harus dimasukkan sehingga dalam pelaksanaannya terdapat payung hukum yang menjadi landasan dalam penanganan yang berkaitan dengan hak seseorang.
Turut hadir Kepala Subbidang Pemajuan HAM Teguh Firmanto, dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Mohammad Ikbal. (Amir)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









