Memohonkan ampunan bagi non-muslim ketika mereka meninggal adalah perbuatan yang keliru. Ketika seorang meninggal di atas kesyirikan dan kekufuran, atau diketahui ia wafat dalam kondisi tidak beragama Islam, sehingga doa yang dipanjatkan tak akan bermanfaat, begitu pula permohonan ampun.
Tapi sejumlah ulama membolehkan untuk mendoakan rahmat dan ampunan pada non-muslim yang masih hidup.
Al-Qurthubi mengatakan,“Banyak ulama yang menyatakan bahwa tidak apa-apa seorang mendoakan kebaikan dan memintakan ampunan bagi kedua orang tua non-muslim selama mereka masih hidup” (Tafsiir al-Qurthubiy 8/274).
Namun bukan berarti boleh memohonkan ampunan atas diri non-muslim jika ia wafat di atas kesyirikan.
Ibnu al-Qayyim menjelaskan, “Jika engkau menyayangi mereka, adalah doa agar mereka kembali dari syirik menuju tauhid, atau kembali pada ketaatan dari kemaksiatan. Hal ini seperti ucapan Nabi Saw yang terdapat dalam hadis, ‘Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sungguh mereka tidak tahu.”
Maksudnya, tunjuki mereka agar memeluk Islam yang menjadi sebab turunnya ampunan, karena dosa kekufuran tak akan diampuni; ampunilah mereka jika mereka telah memeluk agama Islam.
Memohonkan ampunan bagi non-muslim, merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam Islam.









