Kepala Inspektorat Halsel Tiga Tahun Dijabat Plt, Pemda Tunggu Pertek BKN

oleh -7 Dilihat
Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan, pengisian jabatan tersebut harus melalui mekanisme dan prosedur administrasi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Porostimur.com, Labuha – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti pengisian sejumlah jabatan yang belum definitif di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk posisi Kepala Inspektorat.

Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan, pengisian jabatan tersebut harus melalui mekanisme dan prosedur administrasi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Karena itu, Pemkab Halsel masih berkoordinasi dengan BKN untuk memperoleh kepastian mengenai tahapan yang dapat dilaksanakan.

“Posisinya sampai sekarang terus kita koordinasikan dengan BKN. Kita menunggu lampu hijau untuk menjalankan tahapan-tahapan selanjutnya,” ujar Bassam kepada wartawan, Kamis (14/10/2026).

Menurut Bassam, proses pengisian jabatan definitif tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Setiap tahapan harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan kepegawaian agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan.

Ia mencontohkan jabatan Kepala Inspektorat Halsel yang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), bahkan telah berlangsung sekitar tiga tahun.

Baca Juga  Bahlil Targetkan 11.000 Desa Teraliri Listrik pada 2029–2030, Anggaran Capai Rp15 Triliun per Tahun

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang tengah dipertimbangkan pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Bassam mengakui, pergantian pejabat yang saat ini berstatus Plt tanpa kepastian pengisian definitif berpotensi membuat jabatan tersebut kembali dijalankan oleh pelaksana tugas.

No More Posts Available.

No more pages to load.