“Bu nyai sendiri juga tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Bu Nyai tidak diberikan akses untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, kamar khusus itu diketahui terpasang kamera CCTV. Sang istri itu disebut menyimpan rekaman CCTV itu sehingga tahu aktivitas yang terjadi di kamar khusus tersebut.
“Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video,” ucapnya.
Berdasar rekaman dari kamera CCTV itulah istri kiai ini melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan.
“Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi,” kata Vita.
Dengan bukti tersebut, sambung Vita, sang istri bisa melapor dengan dugaan perzinaan. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
“Bisa diterapkan dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan (penjara),” katanya.
“Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” sambung Vita.









