Porostimur.com, Ambon – Kodam XV/Pattimura menegaskan dugaan penipuan dalam proses penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI AD asal Kabupaten Kepulauan Sula merupakan perbuatan pribadi oknum prajurit dan tidak berkaitan dengan institusi TNI.
Penegasan tersebut disampaikan Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika, menyusul keluhan keluarga Sdr. S, warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, terkait dugaan penipuan penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026.
Kasus tersebut dilaporkan setelah oknum prajurit yang diduga menerima uang dari keluarga korban tidak lagi dapat dihubungi dan disebut melarikan diri dari kesatuan.
Kapendam menjelaskan, oknum yang disebut dalam perkara tersebut adalah Serma S.U. Yang bersangkutan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan melakukan desersi dari kesatuannya.
Oknum Disebut Desersi dan Masuk DPO
Menurut Adi, perkara tersebut telah ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Inf Adi, Sabtu (3/10/2026).
Terkait uang sebesar Rp112.029.000 yang disebut diserahkan kepada Serma S.U. dalam proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026, Kodam XV/Pattimura menegaskan transaksi tersebut merupakan tindakan pribadi oknum dan bukan kebijakan maupun praktik resmi satuan.









