KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Sekot Ambon Latuheru Terkait Suap Alfamidi

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan Anthony bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha retail di Ambon.

“Beliau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy),” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Bersamaan dengan Anthony, tim penyidik juga memeriksa Enrico Rudolf Matitaputty, kepala Dinas PUPR Kota Ambon. Pemeriksaan keduanya dilakukan tim penyidik di Mako Brimob Maluku.

Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR Ivont A.W Latuputty, wiraswasta Suminsen, dan ibu rumah tangga Rakhmiaty. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Kabut Asap Ganggu Pelayaran di Maluku Utara, KSOP Ternate Keluarkan Peringatan Keselamatan

Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun dia berjanji akan membeberkannya usai pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan. 

Terkait perkara ini KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pegawai Alfamidi bernama Amri dan orang kepercayaan Richard, Andrew Erin Hehanusa sebagai tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.