KPK Kembali Periksa Ketua Bappilu PDIP Malut Terkait Kasus Korupsi eks Gubenur AGK

oleh

Porostimur.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Bappilu DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara, Irfan Hasanudin, Kamis (15/2/2024). Ini merupakan kali kedua Irfan diperiksa lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara itu diperiksa KPK pada Senin (12/2/2024). Pemeriksaan Irfan ini terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan yang melibatkan Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk kakak kandung Irfan, Adnan Hasanudin, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perkim Malut.

Pada hari ini Kamis (15/2/2024) kemarin, KPK juga memeriksa Ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim. Pantauan porostimur.com, di Gedung Merah Putih, Ramadhan nampak dikawal seorang petugas KPK yang berpakaian batik saat berjalan menuju mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, Kamis siang.

Keponakan Abdul Gani Kasuba itu diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus pengaturan proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, proyek tersebut berada di di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Malut.

“KPK menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba memerintahkan para kontraktor untuk mengkondisikan sejumlah proyek,” ujarnya, Kamis (15/2/2024) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat bukti adanya pemberian suap dari izin pertambangan untuk Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak lima saksi telah membeberkan informasi tambahan ke penyidik.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin dibidang pertambangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2024.

Para saksi itu yakni Kepala BKD Malut Miftah Baay, PNS Malut Idrus Assagaf, dua pihak swasta Hengky Go, dan Irfan Hasnudin, serta staf honorer Dinas PUPR Jusman Adam. Ali enggan memerinci informasi lebih lanjut soal dugaan suap pertambangan ini demi menjaga kerahasiaan kasusnya.

Ali enggan memerinci bukti yang ditemukan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini. Tapi, indikasinya mengarah ke suap perizinan.

“Saat ini KPK terus mendalami adanya dugaan suap terkait penerbitan izin tambang di wilayah tersebut,” ucap Ali.

Informasi yang ditemukan penyidik dipastikan valid. KPK bahkan sudah memeriksa pihak kementerian terkait urusan pertambangan.

“Penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan mengkonfirmasi terhadap para saksi, baik dari pihak swasta maupun kementerian terkait,” tegas Ali. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *