Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Terkait hal itu, pada Selasa, 27 Agustus 2024 kemarin, penyidik KPK memeriksa putri Abdul Gani yang juga merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang Nazlatan Ukhra Kasuba.
“Saksi NUK hadir, didalami terkait dengan penerimaan dan aliran uang untuk tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024)
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi yang diperiksa penyidik, kemarin. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dia yakni Komisaris PT Fajar Gemilang Nazlatan Ukhra Kasuba.
KPK enggan memerinci lebih lanjut jawaban saksi itu kepada penyidik. Informasi dari dia sudah dicatat untuk dibuka dalam persidangan, nanti.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (red)