Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Grivandro Louhenapessy, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Markas Polda Maluku, Selasa (17/9/2024).
Grivandro merupakan anak Richard Louhenapessy mantan Walikota Ambon yang kini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Ambon dengan status terpidana kasus suap pemberian izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Giovandro diperiksa bersamaan dengan dua saksi lainnya yakni, Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Ambon Erwin Terseman, dan pihak swasta Johanis Wellem Jacobus Soukota.
Ke tiganya diperiksa penyisik lembaga antirasuah itu sebagai saksi dalam melengkapi berkas perkara TPPU milik tersangka Richard Louhenapessy.
Sebelumya, tiga orang saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya pada, Selasa (10/9/2024) pekan lalu. Dua diantaranya adalah Istri dan Anak mantan Walikota Ambon itu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa.
Mereka yang diperiksa, yakni Leberina Louisa Evelien dari pihak swasta yang merupakan istri Richard, Erlen Louhenapessy selaku anak Richard, dan seorang ibu rumah tangga Rakhmiaty.