Layangkan Panggilan Ketiga, KPK Minta David Glen Kooperatif dan Tak Hambat Penyelidikan

oleh -4 Dilihat

David sebelumnya mangkir, alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David Glen.

Sebelumnya, akademisi menilai Penyidik KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan, upaya jemput paksa terhadap seorang saksi jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sesuai dengan KUHAP, apabila tiga kali mangkir bisa dilakukan jemput paksa. Di mana, tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime,” kata Faisal.

Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menyebut, bahwa KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap saksi yang mangkir tiga kali dalam panggilan resmi, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi.

Baca Juga  Ahmad Salatin Tantang DPP LSM Baladaya Buka Bukti Investigasi Proyek Jalan Saleman–Wahai

Bahkan, kata dia, KPK langsung bisa melakukan penahanan, jika yang dijemput paksa itu statusnya tersangka.

“Ya KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang 2 kali panggilan. Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” tegas dia.

David Glen Oei disebut-sebut melakukan tindakan suap, atau pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba, untuk memuluskan urusan perijinan IUP OP Nikel di Maluku Utara, lantaran sang pemilik PT. Mineral Trobos itu terindikasi memonopoli beberapa ijin pertambangan nikel lainnya, seperti PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral, PT. Gebe Sinar Perkasa dan PT Malut Sejahtera.

No More Posts Available.

No more pages to load.