Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen; Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 24,95 persen; dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat 27.040.878 suara atau 16,47 persen.
TEMPO melaporkan, Calon presiden nomor urut tiga, Mahfud Md, menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi atau MK pada Selasa, 27 Maret 2024. Di hadapan majelis hakim MK, Mahfud mengklaim banyak negara-negara lain yang membatalkan hasil Pemilu yang penuh kecurangan.
Menurut Mahfud, negara-negara tersebut melakukan pembatalan hasil Pemilu sebagai bentuk judicial activism atau aktivisme yudisial oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, atas pelaksanaan pemilu secara curang dan melanggar prosedur.
Negara-negara itu Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, hingga Thailand. Selain itu, Belarusia yang institusi yudisialnya dinilai sebagai a sham institution atau institusi pengadilan palsu, karena selalu diintervensi oleh pemerintah.
Menurut Mahfud pembatalan itu bisa berasal dari kesadaran para hakim. “Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi, melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim,” ucap mantan Menkopolhukam itu.