Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera membahas kelanjutan perkara yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Langkah itu dilakukan usai AGK yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate pada hari ini Jumat, 14 Maret 2025 pukul 19.54 WIT.
“Akan dibahas antara Tim Penyidik dan JPU,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat sebagaimana dilansir Tempo, Jumat (14/3/2025).
Abdul Gani Kasuba adalah terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.
Selain vonis penjara, hakim juga memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 109.056 miliar dan US$ 90 ribu.
Persidangan Abdul Gani menarik perhatian karena mengungkap adanya dugaan bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode Blok Medan. Kode itu dikait-kaitkan dengan Bobby Nasution, suami dari putri Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, Kahiyang Ayu.
KPK pernah menjelaskan jika istilah ‘blok Medan’ muncul dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dalam persidangan. “Jadi di perkaranya AGK itu, itu tidak ada sebetulnya blok Medan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, 6 November 2024.