Porostimur.com, Ambon – Mantan Raja Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, HL, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/7/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Hakim Orpha di ruang sidang utama.
Selain hukuman badan, HL juga dikenai denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Pasal Perlindungan Anak dan Bukti-Bukti yang Menguatkan
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa HL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan/atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang kali.
Sejumlah barang bukti yang diajukan selama proses persidangan antara lain: satu celana jeans biru, satu kaos lengan panjang bergaris hitam-putih, serta dua lembar tangkapan layar percakapan antara terdakwa dan korban. Seluruh bukti tersebut memperkuat kesaksian korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.









