Masuk PPKM Level 1, Aktivitas di Kota Ambon Berangsur Normal

oleh -114 views

Porostimur.com, Ambon – Terhitung 26 April 2022, Kota Ambon masuk dalam pemberlakuan PPKM Level 1. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, yang diterbitkan di Jakarta Senin, 25 April 2022.

Selain Kota Ambon, kriteria PPKM Level 1 juga diberlakukan di beberapa wilayah lainnya di Maluku, antara lain, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan , serta Kota Tual.

Baca Juga  Rekaman CCTV Bongkar Detik-detik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Dengan diberlakukannya InMendagri Nomor 23, maka aktivitas di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku, diperkirakan akan segera kembali normal.

“Ini sesuai InMendagri nomor 23, pada diktum kelima, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, Swasta akan menerapkan WFO sebesar 100 persen, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Juru Bicara (Jubir) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Selasa (26/4/2022) di Balai Kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.