Paksa Anak Kecil Teken Dokumen Penahanan, Aipda SFAS Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

oleh -29 Dilihat
Diduga Paksa Anak 13 Tahun Tiru Tanda Tangan Tersangka, Polresta Ambon Tuai Sorotan

Porostimur.com, Ambon – Proses penahanan Mulyana Wally alias Dian kini memasuki ranah pengawasan internal Polri. Sorotan tidak lagi hanya tertuju pada proses penahanan, tetapi juga pada dugaan keterlibatan seorang anak di bawah umur dalam penyerahan dokumen Surat Perintah Penahanan (SPP).

Seorang penyidik Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berinisial SFAS, berpangkat Aipda, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyerahan dokumen tersebut.

Pengaduan itu tercatat melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026100600055 tertanggal 6 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, pengaduan diterima TRIMLAP pada 6 Oktober 2026 pukul 13.40 WIB dan ditujukan kepada Kadiv Propam Polri.

Baca Juga  Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, Pembayaran Digital Diperluas ke Seluruh Kelurahan

Salah satu pokok yang dipersoalkan dalam pengaduan tersebut adalah dugaan tindakan terhadap anak di bawah umur ketika dokumen yang berkaitan dengan penahanan Mulyana Wally diserahkan di kediamannya di Dusun Kemiri, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Anak Diduga Diminta Teken Dokumen

Persoalan mencuat karena pihak keluarga menduga seorang anak bernama Ica berada di lokasi ketika petugas menyerahkan dokumen terkait proses penahanan Mulyana Wally.

Anak tersebut disebut diminta menerima sekaligus menandatangani surat yang berkaitan dengan proses penahanan ibunya.

No More Posts Available.

No more pages to load.