Polda Maluku Utara Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

oleh -8 views

Porostimur.com | Ternate: Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Dit Reskrimum terhitung Rabu (30/06) telah mengambil alih penanganan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Halmahera Tengah dengan inisial AG.

Dari data yang diterima, terdapat dua laporan Polisi yakni LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dan LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT pada tanggal 10 Mei 2021, dengan terlapor inisial AG yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap JJL yang merupakan anak angkat dari Istri terlapor, serta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung istri terlapor.

Baca Juga  Kunjungi Warga Terdampak Banjir, Wabup Halsel Minta Semua OPD Kerja Ekstra

Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Polres Halmahera Utara sudah melakukan upaya penegakkan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor. “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi dan 1 orang terlapor dalam kasus ini”.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dalam kasus LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT, kasus dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 02 Mei 2021 bertempat di pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara. Sementara itu untuk kasus LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT, terjadi pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 yang berlokasi di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara. “Tempat kejadian sama-sama di Pantai Gerebong tetapi waktu kejadian berbeda, dimana salah satunya dilakukan pada tahun 2020”.